Minggu, 18 Desember 2016

Tuntunan Muslimah Berpakaian



1.      Menutup seluruh badan, kecuali wajah dan telapak tangan Dalam Al Quran surat An Nuur ayat 31 menetapkan bahwa seorang muslimah wajib menutup seluruh perhiasan mereka. Yang dimaksud perhiasan di sini adalah tubuh mereka, kecuali bagian yang memang tampak dan mudah dilihat, yaitu wajah dan kedua telapak tangannya.

2.         Berpakaian panjang dan longgar
“Dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah saw bersabda: ‘Barang siapa yang melabuhkan kainnya dengan sikap sombong maka Allah tidak akan melihat dia pada hari kiamat.’ Ummu Salamah berkata: ‘Kalau begitu, bagaimana kaum perempuan melabuhkan kainnya?’. Beliau bersabda: ‘Mereka boleh melabuhkan sejengkal’. Ia berkata lagi: ‘Kalau begitu, punggung kaki mereka terlihat.’ Beliau bersabda: ‘Hendaklah mereka melabuhkan sampai sejengkal dan tidak lebih dari itu.” (HR. Tirmidzi no.1653 CD, Nasa’I, dan Ahmad) Pakaian yang dipakai muslimah hendaknya yang tidak memperlihatkan bentuk tubuhnya.

3.         Berpakaian tebal (tidak tipis) dan tidak tebus pandang
“Dari Abdullah bin Amr, ia berkata: “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: ‘Pada masa akhir umatku kelak akan ada kaum perempuan yang berpakaian tetapi telanjang. Di atas kepala mereka seperti punuk unta. Laknatlah mereka karena mereka itu adalah perempuan yang dilaknat (oleh Allah)….”(HR. Thabarani, Al-Mu’jamul Ausath IX/131/9331 CD) Pakaian yang dipakai muslimah hendaknya tidak tembus pandang, sehingga kulit tubuhnya tidak dapat dilihat.

4.         Berpakaian yang tidak mencolok
“Dari Abdullah Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah saw bersabda: ‘Barang siapa di dunia memakai pakaian yang mencolok, maka kelak Allah akan mengenakan kepadanya pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian dia akan dimasukkan ke dalam api neraka.”(HR. Ibnu Majah no.3957 CD, Abu Dawud, dan Ahmad) Hal ini dikarenakan pakaian yang mencolok dalam hal warna dan bahan akan menarik perhatian orang.

5.         Tidak berpakaian seperti laki-laki
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.”(HR. Bukhari no.5435 CD, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darimi)

“Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah saw melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.”(HR. Ahmad no.7958 CD, Abu Dawud, Ibnu Hibban, Nasa’I, Hakim, dan Thabarani)

6.         Tidak berpakaian meniru pakaian orang kafir
Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Rasulullah saw bersabda: ‘Siapa saja yang meniru keadaan suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”.(HR. Abu Dawud no.3512 CD) Muslimah dilarang memakai pakaian dengan model dan warna yang menjadi symbol golongan kafir.

7.         Berjilbab
Ada yang menyatakan kerudung dan berjilbab itu pengertiannya berbeda. Berjilbab itu memakai suatu baju sampai ke mata kaki. Sedangkan kerudung, kain penutup kepala yang panjangnya menutupi dada. Hal ini diambil dari terjemah dari kata bahasa arabnya. Tetapi di sini akan ditulis sebagai jilbab/kerudung (sama saja).

“Dari Aisyah, sesungguhnya ia pernah ditanya tentang jilbab (kerudung), ia menjawab: “Kerudung itu ialah kain yang menutup kulit dan rambut (kepala).” (HR. Baihaqi, Sunan Baihaqi Kubraa II/235/3081 CD)

Jilbab ialah kain lebar yang dipergunakan untuk menutup bagian kepala, leher, dan dada, selain baju dan kain yang dikenakannya. Memakai jilbab ialah menutup leher, rambut kepala, dan dada sehingga seluruh tubuh tertutup rapat, kecuali wajah dan telapak tangan.

“Dari Aisyah ra, bahwa sesungguhnya Asma binti Abu Bakar datang ke tempat Rasulullah saw dan dia memakai kain yang tipis, lalu Rasulullah saw memalingkan muka darinya dan bersabda :’Wahai Asma, sungguh seorang wanita apabila telah mengalami masa haidh (baligh) ia tidak patut terlihat bagian tubuhnya, kecuali ini dan ini, seraya menunjuk ke muka dan kedua telapak tangannya sendiri.” (HR. Abu Dawud no. 3580 CD)

Menutup kepala dengan kerudung, tetapi leher dan bagian dada masih terbuka tidak dapat dikatakan berjilbab. Begitu pula berkerudung dengan ujung kerudung dililitkan di leher sehingga tonjolan dada masih terlihat atau berkerudung tipis sehingga bayang-bayang rambut, leher, dan dada masih terlihat tidak dapat dikatakan berjilbab. Dengan demikian jelas ditekankan disini adalah menutup leher, rambut kepala, dan dada sehingga seluruh tubuh tertutup rapat, kecuali wajah dan telapak tangan adalah suatu kewajiban yang dirangkum dalam suatu kata “jilbab”.

Untuk pemula, proses berjilbab tidak harus langsung syar’i. tetapi dapat dilakukan secara bertahap proses demi prosesnya. Yang penting ada keinginan dan niat kemudian direalisasikan, InsyaAllah kesyar’ian akan mengikuti proses berjalannya waktu.

Sumber: Keputrian JMMI ITS 2011-2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar