1. Menutup seluruh badan, kecuali wajah dan
telapak tangan Dalam Al Quran surat An Nuur ayat 31 menetapkan bahwa seorang
muslimah wajib menutup seluruh perhiasan mereka. Yang dimaksud perhiasan di
sini adalah tubuh mereka, kecuali bagian yang memang tampak dan mudah dilihat, yaitu
wajah dan kedua telapak tangannya.
2.
Berpakaian panjang dan longgar
“Dari Ibnu Umar, ia berkata,
Rasulullah saw bersabda: ‘Barang siapa yang melabuhkan
kainnya dengan sikap sombong maka Allah tidak akan melihat dia pada hari kiamat.’ Ummu
Salamah berkata: ‘Kalau begitu, bagaimana kaum perempuan melabuhkan kainnya?’.
Beliau bersabda: ‘Mereka boleh melabuhkan sejengkal’. Ia berkata lagi: ‘Kalau
begitu, punggung kaki mereka terlihat.’ Beliau bersabda: ‘Hendaklah mereka
melabuhkan sampai sejengkal dan tidak lebih dari itu.” (HR.
Tirmidzi no.1653 CD, Nasa’I, dan Ahmad) Pakaian yang dipakai muslimah hendaknya
yang tidak memperlihatkan bentuk tubuhnya.
3.
Berpakaian tebal (tidak tipis) dan tidak
tebus pandang
“Dari Abdullah bin Amr, ia
berkata: “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: ‘Pada masa akhir
umatku kelak akan ada kaum perempuan yang berpakaian
tetapi telanjang. Di atas kepala mereka seperti punuk unta. Laknatlah mereka
karena mereka itu adalah perempuan yang dilaknat (oleh Allah)….”(HR.
Thabarani, Al-Mu’jamul Ausath IX/131/9331 CD) Pakaian yang dipakai muslimah
hendaknya tidak tembus pandang, sehingga kulit tubuhnya tidak dapat dilihat.
4.
Berpakaian yang tidak mencolok
“Dari Abdullah Ibnu Umar, ia
berkata, Rasulullah saw bersabda: ‘Barang siapa di dunia
memakai pakaian yang mencolok, maka kelak Allah akan mengenakan kepadanya
pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian dia akan dimasukkan ke dalam api
neraka.”(HR. Ibnu Majah no.3957 CD, Abu Dawud, dan Ahmad) Hal
ini dikarenakan pakaian yang mencolok dalam hal warna dan bahan akan menarik
perhatian orang.
5.
Tidak berpakaian seperti laki-laki
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata:
“Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai
perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.”(HR.
Bukhari no.5435 CD, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darimi)
“Dari Abu Hurairah,
sesungguhnya Rasulullah saw melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan
wanita yang memakai pakaian pria.”(HR. Ahmad no.7958 CD,
Abu Dawud, Ibnu Hibban, Nasa’I, Hakim, dan Thabarani)
6.
Tidak berpakaian meniru pakaian orang
kafir
Dari Ibnu Umar, ia berkata:
“Rasulullah saw bersabda: ‘Siapa saja yang meniru keadaan suatu kaum, maka ia
termasuk golongan mereka”.(HR. Abu Dawud no.3512 CD) Muslimah
dilarang memakai pakaian dengan model dan warna yang menjadi symbol golongan
kafir.
7.
Berjilbab
Ada
yang menyatakan kerudung dan berjilbab itu pengertiannya berbeda. Berjilbab itu
memakai suatu baju sampai ke mata kaki. Sedangkan kerudung, kain penutup kepala
yang panjangnya menutupi dada. Hal ini diambil dari terjemah dari kata bahasa
arabnya. Tetapi di sini akan ditulis sebagai jilbab/kerudung (sama saja).
“Dari Aisyah, sesungguhnya ia
pernah ditanya tentang jilbab (kerudung), ia menjawab: “Kerudung
itu ialah kain yang menutup kulit dan rambut (kepala).” (HR.
Baihaqi, Sunan Baihaqi Kubraa II/235/3081 CD)
Jilbab
ialah kain lebar yang dipergunakan untuk menutup bagian kepala, leher, dan
dada, selain baju dan kain yang dikenakannya. Memakai jilbab ialah menutup
leher, rambut kepala, dan dada sehingga seluruh tubuh tertutup rapat, kecuali
wajah dan telapak tangan.
“Dari Aisyah ra, bahwa
sesungguhnya Asma binti Abu Bakar datang ke tempat
Rasulullah saw dan dia memakai kain yang tipis, lalu Rasulullah saw memalingkan muka darinya
dan bersabda :’Wahai Asma, sungguh seorang wanita
apabila telah mengalami masa haidh (baligh) ia tidak patut terlihat bagian
tubuhnya, kecuali ini dan ini, seraya menunjuk ke muka dan kedua telapak
tangannya sendiri.” (HR. Abu Dawud no. 3580 CD)
Menutup
kepala dengan kerudung, tetapi leher dan bagian dada masih terbuka tidak dapat
dikatakan berjilbab. Begitu pula berkerudung dengan ujung kerudung dililitkan
di leher sehingga tonjolan dada masih terlihat atau berkerudung tipis sehingga
bayang-bayang rambut, leher, dan dada masih terlihat tidak dapat dikatakan
berjilbab. Dengan demikian jelas ditekankan disini adalah menutup leher, rambut
kepala, dan dada sehingga seluruh tubuh tertutup rapat, kecuali wajah dan
telapak tangan adalah suatu kewajiban yang dirangkum dalam suatu kata “jilbab”.
Untuk
pemula, proses berjilbab tidak harus langsung syar’i. tetapi dapat dilakukan
secara bertahap proses demi prosesnya. Yang penting ada keinginan dan niat
kemudian direalisasikan, InsyaAllah kesyar’ian akan mengikuti proses berjalannya
waktu.
Sumber: Keputrian JMMI ITS 2011-2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar